Perihal Izin dan Kontribusi, Aktifitas Galian C Tanah Urug di Nanggar Bayu Disoal Masyarakat

    Perihal Izin dan Kontribusi, Aktifitas Galian C Tanah Urug di Nanggar Bayu Disoal Masyarakat
    Aktifitas di Lokasi Galian C Tambang Tanah Urug, Nagori Nanggar Bayu, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun

    SIMALUNGUN– Kalangan masyarakat menyoal aktifitas Galian C, penambangan tanah urug sejak setahun lalu berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar dan dianggap tidak memberikan manfaat.

    Informasi diperoleh, kegiatan dilakukan pihak pengelola selaku Vendor PT PP di lokasi tanah milik masyarakat di Huta V Buluh, Nagori Nanggar Bayu, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.

    "Masyarakat menyoal kontribusi Galian C penambangan tanah urug yang tidak pernah diperoleh pemerintah daerah dari sektor retribusi dan sektor lainnya, " ungkap Nara Sumber saat ditemui di Warkop seputaran Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Senin (14/02/2022) sekira pukul 11.30 WIB.

    Menurut Nara sumber, material tanah urug dari Galian C itu sesuai spek teknis dibutuhkan untuk memenuhi permintaan PT PP selaku kontraktor pembangunan ruas jalan tol Indrapura - Kisaran, "

    "Digunakan untuk menimbun lokasi ruas jalan tol dan masyarakat menuding, pengelolanya tidak mengurus izin Galian C, " beber nara sumber

    Selain itu, Galian C penambangan tanah urug di lokasi, menggunakan satu unit ekscavator untuk melakukan pengorekan dan dimuat ke dump truck, hingga setiap saat melintasi jalur jalan nagori (desa ; red).

    "Semenjak ada pengorekan tanah di lokasi itu, dump truck bermuatan 20an ton hilir mudik merusak jalur jalan desa. Sedangkan, pengelola Galian C tidak pernah melakukan perbaikan fisiknya, " ujar pria memakai baju kemeja berwarna hitam dan kepada awak media ini, berpesan agar indentitas dirinya tidak dipublikasi.

    Terpisah, Benny T Panjaitan melalui selularnya dihubungi dan menyampaikan tanggapan terkait aktifitas Galian C penambangan tanah urug di Nagori Nanggar Bayu, sebagai material penimbunan pada proyek ruas jalan tol Indrapura - Kisaran.

    "Apabila disoal masyarakat terkait perizinan aktifitas Galian C, berarti dapat dipastikan mengenai izin HO, tidak ada satupun warga menandatangani, " jelas Benny T Panjaitan singkat.

    Terpisah, Camat Bosar Maligas Rosmardia Purba SE melalui Pangulu Nagori Nanggar Bayu Supriadi ketika dihubungi terkait perizinan dan retribusi aktifitas Galian C penambangan tanah urug, terkesan enggan menyampaikan tanggapan.

    "Siapa baju hitamnya, bg ? Kalau nanggapi harus ketemu, bang. Ngak seru kalau ngak ketemu, ya kan. Harus tau Nara sumbernya, " sebut Pangulu Nanggar Bayu melalui pesan percakapan selularnya. Senin (14/03/2020) sekira pukul 23.14 WIB.

    Sementara, W Batubara selaku Kepala UPT Dinas Pendapatan Kecamatan Bosar Maligas menanggapi soal perizinan dan retribusi dari Galian C tambang tanah urug, hingga rilis berita ini dipublikasi belum berhasil dihubungi.

    sumut simalungun
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Silahturrahmi ke Kemendes PDTT, Kunjungan...

    Artikel Berikutnya

    Gubernur Sumatera Utara Alokasikan 30% Anggaran...

    Berita terkait